Pengertian Hukum Maritim

HUKUM MARITIM

 

PENGERTIAN HUKUM MARITIM

( memahami Hukum Maritim Indonesia, oleh SYAHRIAL  BOSSE, Edisi Pertama, Agustus 2003 )

Dari bahasa Inggris kata “maritime” telah kita adopsi ke dalam bahasa Indonesia “maritim” yang mengandung pengertian hal-hal yang berhubungan dengan kelautan, pelayaran dan kenavigasian.
Tahun 1966 kita telah mempunyai Departemen Maritim dimana didalamnya terdapat fungsi perhubungan laut, fungsi industri maritim dan fungsi pengelolaan sumber daya kelautan, yang mengatur dan mengurus perhubungan laut, industri perkapalan dan industri perikanan serta beberapa kegiatan yang terkait dengan kelautan. Negara kita sering disebut negara maritim, karena secara geografis Indonesia mempunyai wilayah perairan lebih luas dari wilayah daratan dan terletak pada posisi yang menghadap dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.

Hukum maritim (Maritime Law ) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A. Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum laut dalam arti tthe Law of the Sea.  


untuk presentasi bahan ajar Hukum maritim dalam format PPT dapat download disni

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »