Tugas Jaga Mesin


 TUGAS JAGA MESIN


PENGERTIAN TUGAS JAGA MESIN YAITU :

seseorang atau sekelompok personil tugas jaga atau suatu periode tanggung jawab seorang perwira selama mana kehadiranya di kamar mesin merupakan keharusan atau tidak menjalankan tugasjaga. Pengaturan tugas jaga diatas kapal baik dek ataupun mesin diatur berdasarkan ketentuan STCW 1978 Amandemen 1995 Bab VII yg mengatur hal hal yg diperlukan oleh awak kapalm selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun saat berlayar

TUJUAN TUGAS JAGA :

Tugas dinas jaga mesin adalah untuk mencapai keamanan dari mesin tersebut dan kapal sampai tujuan dengan selamat.

TANGGUNG JAWAB PERWIRA YANG MELAKSAKAN TUGAS JAGA MESIN:

wakil kepala kamar mesin dan terutama selalu bertanggung jwab untuk keselamatan dan efesiensi pengoperasian dari pemeliharaan mesin yang mempengaruhi keselamtan kapal dan juga bertanggung jawab dalam pemeriksaan, pengoperasian dan pengujian peralatan yang dibawah tanggung jawab tugas jaga kamar mesin.

PERATURAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA:
  1. setengah jam perwira jaga dan oiler pengganti jaga, turun kamar mesin semua di periksa, temp air pendingin, temp oil masuk dan keluar serta dengan tekanan.
  2. periksa bahan bakar, LO, pump separator dan mesin kemudi.
  3. panel board, lampu indicator kita periksa.
  4. temperature gas buang setiap silinder.
  5. lihat log book setelah itu serah terima.
SYARAT PENGGANTI TUGAS JAGA:
  1. sehat jasmani dan rohani, tidak mabuk,.
  2. disiplin tepat waktu
  3. harus mempunyai sertifikat pelaut.
  4. dapat membaca jurnal kamar mesin
  5. tahu menghitung putaran ME selama menjalankan tugas jaga.
      Sedangkan yang dimaksud dengan : 
  • Jaga Laut : Yaitu tugas jaga yang dilaksanakan agar pengopeasian permesinan selama berlayar dapat di laksanakan dengan lancar dan aman,tugas jaga laut dilaksanakan bergantian setiap 4 jam sekali,yaitu kondisi terbaik untuk ketahanan fisik dan dapat diulang setelah beristirahat selama 8 jam
  • Jaga Rutin ; Yaitu tugas jaga yg dilakukan oleh awak kapal yg bersifat rutin baik dilaut maupun dipelabuhan sesuai pembagian tugas dan jadwal yg ditetapkan didalam pengoperasian kapal. 
  • Jaga pelabuhan : Yaitu tugas jaga yang dilaksanakan ketika kapal sedang sandar ataupun berlabuh jangkar apapun tujuannya bongkar muat atau perbaikan dan dilaksanakan dengan prinsip jaga 24 jam secara bergantian ,Hal ini bertujuan agar awak kapal dapat diatur bergantian pesiar/meninggalkan kapal sehingga jaga pelabuhan efektif dilakukan penuh 24 jam atau diatur. 
  • Jaga khusus : Yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang bersifat khuhsus yang didalam peaksanaannya tidak lagi mengacu pada pembagian tugas dan jadwal yang ditetapkan tetapi mengacu pada kegiatan yang sedang dilakukan,misalnya kapal perbaikan /perawatan di galangan kapal/dok. 
  • Jaga Darurat : Yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal pada saat kapal dalam keadaan darurat atau ketika dilakukan tindakan penyelamatan (badai/cuaca buruk kandas,terbakar,perbaikan dilaut/kapal tidak bertenaga,Untuk pengaturan bagian dan jadwal yang ditetapkan tidak lagi menjadi acuan tugas awak kapal,tetapi bersifat tindakan penyelamatan jiwa,barang dan lingungan. 
  • Jaga mesin : Yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang melakukan tugas dan pekerjaannya di bagian mesin

untuk mempelajari mengenai tugas jaga mesin dan sekaligus praktek, bisa langsung disini

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »